5 Hal Penting yang Patut Diketahui Terkait PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta
Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020). Ini 5 hal penting yang patut diketahui.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020).
Pembatasan tersebut mengacu pada Pergub yang telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama dua pekan.
Tujuan PSBB adalah untuk memutus rantai penularan virus corona agar pandemi itu lekas mereda.
Aturan PSBB tentu akan berdampak pada berbagai kegiatan yang harus mengalami penyesuaian sehingga tidak akan seperti hari-hari biasanya.
Berikut ini 5 hal penting yang perlu diketahui terkait PSBB di DKI Jakarta.
• Kisah Diktator Kejam yang Pernah Cungkil Mata hingga Siksa Ribuan Orang, Kim Jong Un Belum Apa-apa!
• Lebaran 2020 Tak Akan Ada Libur Panjang, Pemerintah Resmi Geser Cuti Bersama ke Tanggal Ini
1. Berlaku Selama Dua Pekan atau 14 Hari

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.
Dengan demikian, PSBB di DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), dan akan berlangsung hingga 24 April 2020 mendatang.
Kendati demikian, PSBB akan diperpanjang jika penurunan jumlah penurunan kasus terkait Covid-19 belum signifikan.
2. Pembatasan Transportasi

Transportasi akan dibatasi baik transportasi umum maupun pribadi.
Jumlah penumpang akan sangat diperhatikan, serta harus menjaga jarak antar penumpang.
Dilansir oleh Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen untuk transportasi umum.
Jam operasional moda transportasi umum adalah mulai pukul 06.00-18.00 WIB.