Berikut Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Sudah Direvisi oleh Pemerintah Akibat Covid-19
Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah membuat kebijakan baru terkait libur cuti lebaran.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, kecuali dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga resmi keagaaman yang diakui pemerintah.
Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah orang yang hadir tidak lebih dari 20 orang bisa diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
- Pembatasan kegiatan di tempat umum

Pembatasan ini dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antar orang.
Akan tetapi, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat dan peralatan medis serta kebutuhan pokok.
Selain itu, pembatasan ini juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
- Pembatasan kegiatan sosial budaya

Pembatasan kegiatan sosial budaya dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga meliputi pertemuan perkumpulan politik, olahraga, akademik, dan budaya.
- Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu, moda transportasi barang juga harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut masih tetap dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundag-undangan.
(TribunStyle.com/Anggie)
• Jokowi Gratiskan Biaya Listrik, Ini Cara Mengetahui Apakah Rumahmu Bisa Menikmati Kebijakan Ini
• Mengapa Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Desakan Lockdown? Akhirnya Terjawab Risiko Beratnya Ini