Breaking News:

Berikut Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Sudah Direvisi oleh Pemerintah Akibat Covid-19

Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah membuat kebijakan baru terkait libur cuti lebaran.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi kalender 

Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu. 

Yang dimaksud sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah penularannya, seperti dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2020. 

PSBB ini akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. 

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (KompasTV)

Jokowi Berikan Alternatif Pengganti Libur Nasional Lebaran 2020 agar Warga Tetap Bisa Mudik

Selain Memutus Rantai Covid-19, Ini Tujuan Lain Jokowi Hapus Ujian Nasional, Baik Untuk Pendidikan

Jika masih terjadi peyebaran di masyarakat, maka dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. 

Cakupan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga dijelaskan cakupan pelaksanaan PSBB. 

Cakupan pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut ini

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
Ilustrasi kerja di rumah
Ilustrasi kerja di rumah (PBS)

Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantikannya dengan proses belajar mengajar di rumah. 

Hal ini tentunya dilakukan dengan media yang paling efektif untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar. 

Peliburan sekolah ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan, kecuali lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan. 

Sementara itu, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas kerja. 

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu untuk kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait dengan pertahanan dan keamanan. 

Selain itu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya. 

  • Pembatasan kegiatan keagamaan
Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota/Angga)

Pembatasan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. 

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaCuti BersamaCovid-19revisi cuti bersama tahun 2020
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved