Breaking News:

Berikut Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Sudah Direvisi oleh Pemerintah Akibat Covid-19

Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah membuat kebijakan baru terkait libur cuti lebaran.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi kalender 

TRIBUNSTYLE.COM - Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah membuat kebijakan baru terkait libur Cuti Bersama saat lebaran. 

Pemerintah RI melakukan rapat pada Kamis (9/4/2020) dan hasilnya adalah cuti lebaran Hari Raya Idul Fitri yang sebenarnya jatuh pada bulan Mei 2020 digeser menjadi bulan Desember 2020 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seperti dilansir dari Kompas.com

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan akan digeser pada akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020. 

"Pergeseran Cuti Bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," tutur Muhadjir.

Pemerintah Menambahkan 4 Hari Libur dan Cuti Bersama pada Tahun 2020 Ini

Pemerintah Menambahkan 4 Hari Libur dan Cuti Bersama pada Tahun 2020 Ini

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Ia melanjutkan bahwa keluarga memiliki cukup waktu untuk merencanakan liburan karena akhir tahun adalah liburan sekolah. 

Berikut ini adalah daftar libur nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 yang telah disesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah. 

Hari Libur Nasional 

  • Wafat Isa Al Masih, 10 April 2020 
  • Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020 
  • Hari Raya Waisak, 7 Mei 2020 
  • Kenaikan Isa Al Masih, 21 Mei 2020 
  • Hari Raya Idul Fitri, 24 – 25 Mei 2020 
  • Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020 
  • Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020. 
  • Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020 
  • Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020 
  • Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020 
  • Hari Raya Natal, 25 Desember 2020. 

Cuti Bersama 

  • Tahun Baru Islam, 21 Agustus 2020 
  • Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 dan 30 Oktober 2020 
  • Hari Raya Natal, 24 Desember 2020 
  • Hari Raya Idul Fitri, 28 – 31 Desember 2020.

Cuti lebaran yang direvisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan untuk tidak melaksanakan mudik dan penggantian libur lebaean tahun 2020. 

Muhadjir juga mengimbau agar masyarakat taat pada ketentuan yang sudah diatur dalam PSBB, terutama bagi beberapa wilayah yang memberlakukan aturan tersebut. 

Meskipun pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), libur dan cuti tersebut bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. 

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. 

UPDATE Virus Corona di Dunia 10 April 2020: Total 1.593.515 Kasus, AS Pasien Covid-19 Terbanyak

POPULER Ada Pasien Virus Corona Tanpa Gejala, Ini 5 Fakta Terkait Carrier Termasuk Cara Mengenalinya

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

6 Pembatasan yang Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam PSBB Untuk Mencegah Penularan Covid-19

Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaCuti BersamaCovid-19revisi cuti bersama tahun 2020
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved