Berikut Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Sudah Direvisi oleh Pemerintah Akibat Covid-19
Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah membuat kebijakan baru terkait libur cuti lebaran.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah membuat kebijakan baru terkait libur Cuti Bersama saat lebaran.
Pemerintah RI melakukan rapat pada Kamis (9/4/2020) dan hasilnya adalah cuti lebaran Hari Raya Idul Fitri yang sebenarnya jatuh pada bulan Mei 2020 digeser menjadi bulan Desember 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seperti dilansir dari Kompas.com.
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan akan digeser pada akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
"Pergeseran Cuti Bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," tutur Muhadjir.
• Pemerintah Menambahkan 4 Hari Libur dan Cuti Bersama pada Tahun 2020 Ini
• Pemerintah Menambahkan 4 Hari Libur dan Cuti Bersama pada Tahun 2020 Ini

Ia melanjutkan bahwa keluarga memiliki cukup waktu untuk merencanakan liburan karena akhir tahun adalah liburan sekolah.
Berikut ini adalah daftar libur nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 yang telah disesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah.
Hari Libur Nasional
- Wafat Isa Al Masih, 10 April 2020
- Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020
- Hari Raya Waisak, 7 Mei 2020
- Kenaikan Isa Al Masih, 21 Mei 2020
- Hari Raya Idul Fitri, 24 – 25 Mei 2020
- Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020
- Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020.
- Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020
- Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020
- Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020
- Hari Raya Natal, 25 Desember 2020.
Cuti Bersama
- Tahun Baru Islam, 21 Agustus 2020
- Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 dan 30 Oktober 2020
- Hari Raya Natal, 24 Desember 2020
- Hari Raya Idul Fitri, 28 – 31 Desember 2020.
Cuti lebaran yang direvisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan untuk tidak melaksanakan mudik dan penggantian libur lebaean tahun 2020.
Muhadjir juga mengimbau agar masyarakat taat pada ketentuan yang sudah diatur dalam PSBB, terutama bagi beberapa wilayah yang memberlakukan aturan tersebut.
Meskipun pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), libur dan cuti tersebut bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga di rumah.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
• UPDATE Virus Corona di Dunia 10 April 2020: Total 1.593.515 Kasus, AS Pasien Covid-19 Terbanyak
• POPULER Ada Pasien Virus Corona Tanpa Gejala, Ini 5 Fakta Terkait Carrier Termasuk Cara Mengenalinya

6 Pembatasan yang Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam PSBB Untuk Mencegah Penularan Covid-19
Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19.
Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.
Yang dimaksud sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah penularannya, seperti dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2020.
PSBB ini akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

• Jokowi Berikan Alternatif Pengganti Libur Nasional Lebaran 2020 agar Warga Tetap Bisa Mudik
• Selain Memutus Rantai Covid-19, Ini Tujuan Lain Jokowi Hapus Ujian Nasional, Baik Untuk Pendidikan
Jika masih terjadi peyebaran di masyarakat, maka dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Cakupan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga dijelaskan cakupan pelaksanaan PSBB.
Cakupan pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut ini
- Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantikannya dengan proses belajar mengajar di rumah.
Hal ini tentunya dilakukan dengan media yang paling efektif untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar.
Peliburan sekolah ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan, kecuali lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas kerja.
Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu untuk kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Selain itu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
- Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, kecuali dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga resmi keagaaman yang diakui pemerintah.
Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah orang yang hadir tidak lebih dari 20 orang bisa diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
- Pembatasan kegiatan di tempat umum

Pembatasan ini dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antar orang.
Akan tetapi, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat dan peralatan medis serta kebutuhan pokok.
Selain itu, pembatasan ini juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
- Pembatasan kegiatan sosial budaya

Pembatasan kegiatan sosial budaya dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga meliputi pertemuan perkumpulan politik, olahraga, akademik, dan budaya.
- Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu, moda transportasi barang juga harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut masih tetap dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundag-undangan.
(TribunStyle.com/Anggie)
• Jokowi Gratiskan Biaya Listrik, Ini Cara Mengetahui Apakah Rumahmu Bisa Menikmati Kebijakan Ini
• Mengapa Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Desakan Lockdown? Akhirnya Terjawab Risiko Beratnya Ini