Breaking News:

Pemerintah Menambahkan 4 Hari Libur dan Cuti Bersama pada Tahun 2020 Ini

Pemerintah menambahkan hari libur dan cuti bersama parda tahun 2020 ini, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi hari libur 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah menambahkan hari libur dan cuti bersama parda tahun 2020 ini, simak penjelasannya berikut ini.

Pemerintah menambahkan hari libur dan cuti bersama pada tahun 2020 ini.

Hari libur dan cuti bersama yang ditambahkan pemerintah berjumlah empat hari.

Penambahan ini diputuskan dalam rapat bersama antar menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Banyak Hari Kejepit Nasional di Tahun 2020! Berikut Jadwal Hari Libur yang Berisi 16 Tanggal Merah

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

Berikut ini adalah Libur dan cuti bersama yang ditambahkan pemerintah.

1. Tanggal 28 dan 29 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus cuti bersama Tahun Baru Hijriyah

3. Tanggal 30 Oktober cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Keputusan pemerintah untuk menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Selain itu, penambahan ini juga diharapkan dapat menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar Muhadjir, seperti dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Muhadjir juga menambahkan bahwa pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Adapun pengkategorian hari libur yang akan diatur melalui peraturan presiden adalah :

  • HarI libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahub 1976 yang sudah diubah dengan Keppres No. 3 Tahub 1983.
  • Hari libur bersana yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan dan alasan khusus.
  • Cuti bersama atau libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai dan karyawan.
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
tahun 2020Cuti BersamaPemerintahMuhadjir EffendiHari Raya Idul FitriMaulid Nabi Muhammad SAW
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved