Virus Corona
Pandemi Corona, Kemenag Rilis Surat Edaran Ibadah Ramadan: Bagaimana Nasib Tarawih hingga Bukber?
Kemenag mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang ibadah di bulan ramadan selama pandemi corona.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.
Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja
• 2 Doa Utama Ketika Ditimpa Musibah, Panjatkan Setiap Saat agar Selamat dari Pandemi Corona
• Simak Baik-baik! Pemerintah Umumkan Mekanisme Pembayaran THR di Tengah Pandemi Corona Tahun Ini