Breaking News:

Virus Corona

Pandemi Corona, Kemenag Rilis Surat Edaran Ibadah Ramadan: Bagaimana Nasib Tarawih hingga Bukber?

Kemenag mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang ibadah di bulan ramadan selama pandemi corona.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (freepik)
Ilustrasi virus corona dan bulan ramadan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kemenag mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang ibadah di bulan Ramadan selama pandemi virus corona.

Dilansir dari worldometers.info pukul 07.00 WIB kasus Covid-19 di seluruh dunia per Selasa (07/04/2020) yakni mencapai 1.343.558 kasus.

Terdapat 70.657 kasus baru dari hari sebelumnya, Senin (06/04/2020) yang terdapat 1.271.999 kasus.

Sementara itu dikutip di Indonesia mencapai 2.491 kasus dengan jumlah kematian 209 dan pasien dinyatakan sembuh 192 orang.

Wabah virus corona hingga kini belum berakhir dan makin bertambah dari hari ke hari menjelang bulan Ramadan 1441 H.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Kemenag.go.id)

UPDATE Corona Dunia 7 April 2020: 1,3 Juta Kasus, Amerika 28 Ribu Kasus Baru & 1.000 Kematian Sehari

UPDATE Virus Corona Nasional Selasa 7 April 2020: 2.491 Kasus, 218 Kasus Baru, DKI 108 Kasus Sehari

Menjelang bulan Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, Senin (06/04/2020).

Suasana Ramadan dan pelaksanaan ibadah tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adanya surat edaran ini bermaksud untuk memberikan panduan ibadah bulan Ramadan yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mengurangi penyebaran corona di masyarakat.

“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (06/04/2020) dikutip dari laman kemenag.go.id.

Selain salat Tarawih, tilawah juga dihimbau dilakukan di rumah masing-masing.

“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” lanjutnya.

Sementara itu kebiasan bukber (buka bersama) dengan kerabat, rekan kerja, hingga teman-teman yang biasa dilakukan juga dihimbau untuk tidak dilakukan.

Ilustrasi corona
Ilustrasi corona (Freepik)

KABAR GEMBIRA di Tengah Corona Merebak, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti.

Tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujar Fachrul Razi.

Selain itu, buka puasa bersama yang dilakukan oleh institusi maupun tempat ibadah juga diminta untuk tidak digelar selama pandemi corona.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan."

Fachrul Razi lantas memberikan catatan apabila telah ada pernyataan Indonesia aman dari covid-19 surat edaran tersebut dapat diabaikan.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusatuntuk seluruh wilayah negeri,

atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

KABAR GEMBIRA di Tengah Corona Merebak, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!

Sementara itu, masyarakat nampaknya bisa bernafas lega soal THR atau Tunjangan Hari Raya.

Pasalnya pemerintah telah meminta perusahaan untuk tetap memberikan THR meski kondisi Covid-19 masih mewabah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

 UPDATE Terbaru Virus Corona di Dunia, Mencapai Angka 1.284.665 kasus, Amerika Serikat Terbanyak

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Shutterstock)

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

THR TELAT? SEGERA LAPORKAN

Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Padahal,THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.

Apalagi saat ini virus corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.

Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.

Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.

Hal tersebut dikatakan Ida seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).

“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida.

Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Perusahaan yang terkena dampak Covid-19

Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lain dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja

• 2 Doa Utama Ketika Ditimpa Musibah, Panjatkan Setiap Saat agar Selamat dari Pandemi Corona

 Simak Baik-baik! Pemerintah Umumkan Mekanisme Pembayaran THR di Tengah Pandemi Corona Tahun Ini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaCovid-19Ramadantarawihjelang Ramadan 2020
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved