Breaking News:

Virus Corona

Pandemi Corona, Kemenag Rilis Surat Edaran Ibadah Ramadan: Bagaimana Nasib Tarawih hingga Bukber?

Kemenag mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang ibadah di bulan ramadan selama pandemi corona.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (freepik)
Ilustrasi virus corona dan bulan ramadan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kemenag mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang ibadah di bulan Ramadan selama pandemi virus corona.

Dilansir dari worldometers.info pukul 07.00 WIB kasus Covid-19 di seluruh dunia per Selasa (07/04/2020) yakni mencapai 1.343.558 kasus.

Terdapat 70.657 kasus baru dari hari sebelumnya, Senin (06/04/2020) yang terdapat 1.271.999 kasus.

Sementara itu dikutip di Indonesia mencapai 2.491 kasus dengan jumlah kematian 209 dan pasien dinyatakan sembuh 192 orang.

Wabah virus corona hingga kini belum berakhir dan makin bertambah dari hari ke hari menjelang bulan Ramadan 1441 H.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Kemenag.go.id)

UPDATE Corona Dunia 7 April 2020: 1,3 Juta Kasus, Amerika 28 Ribu Kasus Baru & 1.000 Kematian Sehari

UPDATE Virus Corona Nasional Selasa 7 April 2020: 2.491 Kasus, 218 Kasus Baru, DKI 108 Kasus Sehari

Menjelang bulan Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, Senin (06/04/2020).

Suasana Ramadan dan pelaksanaan ibadah tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adanya surat edaran ini bermaksud untuk memberikan panduan ibadah bulan Ramadan yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mengurangi penyebaran corona di masyarakat.

“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (06/04/2020) dikutip dari laman kemenag.go.id.

Selain salat Tarawih, tilawah juga dihimbau dilakukan di rumah masing-masing.

“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” lanjutnya.

Sementara itu kebiasan bukber (buka bersama) dengan kerabat, rekan kerja, hingga teman-teman yang biasa dilakukan juga dihimbau untuk tidak dilakukan.

Ilustrasi corona
Ilustrasi corona (Freepik)

KABAR GEMBIRA di Tengah Corona Merebak, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti.

Tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujar Fachrul Razi.

Selain itu, buka puasa bersama yang dilakukan oleh institusi maupun tempat ibadah juga diminta untuk tidak digelar selama pandemi corona.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaCovid-19Ramadantarawihjelang Ramadan 2020
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved