Kasus Ikan Asin
Jelang Putusan Kasus 'Ikan Asin', Pihak Galih Ginanjar Optimis Bebas & Sebut Ada Cacat Hukum
Jelang sidang putusan, kuasa hukum Galih Ginanjar buka suara tentang harapan kliennya bisa bebas.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Suli Hanna
Karena berangkat dari satu proses hukum yang catat hukum.
Kalau menurut kami harus bebas," ucap Sugiarto.
Meski begitu, apabila keputusan majelis hakim berbeda dengan harapannya, pihak Galih Ginanjar mengatakan akan terus berjuang melakukan upaya lain.
"Harus yakin 100% toh meski nanti ini kan majelis hakim yang memutuskan.
Kalau majelis hakim memutuskan tidak sesuai dengan harapan kami, kami bisa ada upaya lain," ujarnya.
Mulai dari banding hingga peninjauan kembali.
Pada sidang putusan pekan depan akan kembali digelar secara online karena adanya pandemi corona.
"Hakim, jaksa, dan kami ada disini di ruang sidang, para terdakwa tetap di rutan," pungkasnya.(TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Sampaikan Pledoi: 'Semoga Nggak Sesuai Tuntutan'
Sebelumnya, Galih Ginajar telah membeberkan apa saja isi pledoi yang disampaikannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/03/2020).
Hal tersebut disampaikan Galih Ginanjar dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'BARBIE KUMALASARI MINTA C3R4I, INI TANGGAPAN GALIH GINANJAR' Selasa (01/04/2020).
"Pledoi semua udah diatur sama kuasa hukum.
Isinya mengulas fakta-fakta persidangan yang kemarin," tutur Galih Ginanjar.
Suami Barbie Kumalasari tersebut menegaskan dirinya tidak setuju dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.
"Yang jelas kita berseberangan dengan tuntutan," lanjutnya.