Tokoh Viral Hari Ini
4 Fakta Saddil Ramdani Tersangka Kasus Penganiayaan, Ancaman Hukuman hingga Nasib di Bhayangkara FC
Saddil Ramdani terancam hukuman dari pihak berwajib dan Bhayangkara FC.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar mengejutkan datang dari pesepakbola Tanah Air Saddil Ramdani (21).
Pemain asal Sulawesi Tenggara itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Kota Kendari bernama Irwan (25).
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa pemain timnas itu sebanyak dua kali.
“Sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang kasusnya sudah kita naikkan jadi tersangka. Untuk hari ini korban baru kami periksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban masih belum bisa diperiksa,” kata Sofyan seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini 4 fakta kasus penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani selengkapnya.
1. Tidak ditahan
Meski bertatus tersangka, Saddil Ramdani diketahui tidak ditahan.
Ia hanya dikenakan wajib lapor, sebab kata Sofyan, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Selama ini Saddil kami kenakan wajib lapor. Tetap sebagai tersangka, masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat obyektif dan subyektif itu kewenangan penyidik," kata AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.
"Yang penting wajib lapor dipenuhi. Ya (setiap dipanggil harus datang)," imbuh Sofyan.
• Saddil Ramdani Masih Tetap Bela Timnas Indonesia, Bagaimana Kelanjutan Kasus Hukumnya?
2. Ancaman hukuman
AKP Muhammad Sofyan Rosyidi mengatakan bahwa polisi juga sudah memeriksa sempat sampai lima orang saksi.
Korban Irwan pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polres Kendari.
"(Saddil) sudah diperiksa. Sudah dua kali dipersiksa. Kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, ada sekitar empat atau lima saksi," kata Sofyan.
Jika Saddil Ramdani terbukti bersalah, mantan pemain Persela Lamongan dan Pahang FA itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.