Virus Corona
TERUNGKAP! Ini Dampak Mengerikan Lockdown, Itu Sebabnya Presiden Jokowi Menolak Mentah-mentah
TERUNGKAP! Ini Dampak Mengerikan Lockdown, Itu Sebabnya Presiden Jokowi Menolak Mentah-mentah
Editor: Agung Budi Santoso
"Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan tiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut atau mata, kurangi itu, kunci tangan kita, sehingga penularannya betul-betul bisa dicegah," ucap Jokowi.
Catatan Kompas.com, ini adalah pertama kalinya Presiden Jokowi buka-bukaan soal alasan dirinya enggan menerapkan lockdown atau karantina wilayah.
Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan Jokowi juga sempat menegaskan bahwa pemerintah tak akan mengambil jalan lockdown.
Namun, Jokowi tak pernah mengungkapkan alasan yang gamblang atas pilihannya itu.
Misalnya pada jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya boleh diambil oleh pemerintah pusat.
Ia melarang Pemda mengambil kebijakan itu.
"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi tanpa merinci lebih jauh alasan melarang lockdown.
Selanjutnya, saat rapat dengan gubernur seluruh Indonesia lewat video conference, Selasa (24/3/2020), Jokowi juga kembali menyinggung soal lockdown.
Presiden Jokowi menyebut, ia kerap mendapat pertanyaan kenapa tak melakukan lockdown seperti negara-negara lain.
Lagi-lagi Jokowi tak mengungkap alasan yang gamblang.
Ia hanya menegaskan, setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda-beda.
"Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki budaya yang berbeda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda.
Oleh karena itu kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Jokowi.

Terbitkan PP PSBB
Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Skema PSBB ini juga sebenarnya diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.