Breaking News:

Satu Geng dengan Aurel Hermansyah & Awkarin, Terkuak Lahan Uang Rica Andriani, Istri Fahrul Sudiana

Bersahabat dengan Aurel Hermansyah dan Awkarin, ini sumber penghasilan Rica Andriani, Istri Fahrul Sudiana.

kolase TribunStyle.com
Rica Andriani, Aurel Hermansyah, Awkarin 

Diketahui bahwa Kapolri Jendral Idham Azis telah mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 itu adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari situs humas.polri.go.id.

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

 PANTAS Dicontoh! Desa di Banyumas Ini Terima Jenazah Pasien Corona Saat Daerah-daerah Lain Menolak

 KABAR Baru Keanu Massaid Setelah Ayahanda Adjie Massaid Meninggal Dunia, Lihat Pesona & Prestasinya

Tags:
Aurel HermansyahAwkarinFahrul SudianaRica Andriani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved