Breaking News:

Virus Corona

Masa Darurat Diperpanjang 91 Hari, Masyarakat Bakal Jalani Puasa & Idul Fitri Kondisi Darurat Corona

Masa darurat diperpanjang hingga 91 hari, masyarakat Indonesia bakal menjalani puasa dan merayakan Idul Fitri dengan kondisi darurat virus corona.

Editor: Monalisa
Kolase Tribunstyle.com
Indonesia bakal rayakan Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona 

TRIBUNSTYLE.COM - Masa darurat diperpanjang hingga 91 hari, masyarakat Indonesia bakal menjalani puasa dan merayakan Idul Fitri dengan kondisi darurat virus corona.

Berstatus darurat bahaya nasional karena virus corona, Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang masa darurat menjadi 91 hari.

Artinya masa darurat virus corona di Indonesia ini masih akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.

Oleh sebab itu masyarakat Indonesia dipastikan akan menjalani bulan puasa dan merayakan Idul Fitri di tengah kondisi virus corona.

Hal ini disampaikan pemerintah melalui Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebelumnya BNPB telah menyatakan telah memperpanjang masa darurat virus corona di Indonesia.

Kapan Virus Corona Berakhir? Ustaz Abdul Somad Beberkan Kapan Awal dan Akhir Wabah Penyakit

Usai Study Tour ke Bali, 4 Siswa SMP dari Solo Alami Demam, Belum Ada Indikasi Terinfeksi Corona

Ilustrasi virus corona atau Covid-19
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 ((Shutterstock))

Masa darurat virus corona awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.

Namun pada kenyataannya, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia makin bertambah.

Akhirnya pemerintah pun sepakat untuk memperpanjang masa darurat virus corona menjadi 91 hari hingga 29 Mei 2020.

 Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.

Cegah Virus Corona, 15 Makanan Ini Bisa Tingkatkan Sistem Imun Tubuh, Brokoli hingga Bawang Putih

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, status darurat bencana akibat virus corona awalnya ditetapkan pada 28 Januari 2020.

"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Tags:
virus coronaIdul Fitridarurat virus coronaIndonesiaCovid-19WuhanChina
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved