Virus Corona
Masa Darurat Diperpanjang 91 Hari, Masyarakat Bakal Jalani Puasa & Idul Fitri Kondisi Darurat Corona
Masa darurat diperpanjang hingga 91 hari, masyarakat Indonesia bakal menjalani puasa dan merayakan Idul Fitri dengan kondisi darurat virus corona.
Editor: Monalisa
Status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi.
Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi.
Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi.
Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.
Status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.
Namun karena ekskalasi penularan virus Corona semakin besar, status itu lantas dilanjutkan hingga 29 Mei.
"Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi. BNPB perlu memperpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020," ucap Agus.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, maka segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid 19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.
Agus juga menyebut bahwa wabah virus Xorona atau COVID 19 di Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai bencana skala nasional.
Dengan status bencana skala nasional, pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada dalam mendukung operasi penanggulangan virus corona di Indonesia.
• 5 Artis yang Bantu Penanganan Corona di Indonesia dengan Donasi, Ada yang Sehari Bisa Himpun 1M
"Ini bisa disebut bencana skala nasional, karena dengan status tersebut pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada baik TNI, Polri, dunia usaha, hingga media untuk mendukung operasi penanggulangan COVID 19," kata Agus.
Berdasar data kawalcovid19.id, hingga Kamis (19/3/2020) sore, total pasien yang mengidap Covid-19 menjadi 311 orang.
Sementara itu pasien meninggal bertambah menjadi 25 orang, dan 19 di antaranya dinyatakan sembuh.
Kemarin, pemerintah mengumumkan ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian ada penambahan 84 kasus baru.
Penambahan itu terhitung sejak Rabu (18/3/2020) pukul 12.00 WIB hingga Kamis (19/3/2020) pukul 12.00 WIB.