RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontraversi, Aktivis Ungkap Anggota DPR Perempuan Bisa Terjerat Pasal 25
Draft RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mengatur ranah domestik, aktivis soroti Pasal 25 yang bisa jerat anggota DPR perempuan pengusulnya juga.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Draft RUU Ketahanan Keluarga beredar, banyak pihak yang menganggap terlalu mengatur ranah domestik.
Salah satunya adalah yang berkaitan dengan kewajiban suami dan istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Ramainya isu kontroversi RUU Ketahanan Keluarga yang dianggap diskriminatif itu terdapat pada Pasal 25 pada ayat (2) dan (3).
Berikut bunyinya:
(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Inilah Penyimpangan Seksual yang Wajib Dilaporkan Menurut RUU Ketahanan Keluarga, Termasuk Sadisme
• Draf RUU Ketahanan Keluarga Ancam Pidana 5 Tahun Penjara bagi Pendonor Sperma atau Ovum
Anggota DPR Perempuan Bisa Jadi Korban Pertama RUU Ketahanan Keluarga

Dilansir dari Tribunnews Jakarta, aktivis perempuan, Siti Musdah Mulia, angkat bicara soal RUU kontroversial itu.
Ia menolak RUU Ketahanan Keluarga seraya menyoroti Pasal 25 yang membahas kewajiban suami istri.
Menurutnya RUU itu tak masuk akal dan membuat perempuan yang mencari nafkah terkena imbasnya.
Musdah menyinggung para perempuan anggota DPR yang mengusulkan RUU tersebut justru akan menjadi korban pertama dari RUU Ketahanan Keluarga itu.
"Yang mengusulkan ini kan perempuan dan anggota DPR, dia sendiri kan tidak tinggal di rumah. Lalu siapa yang mengurus kewajiban dia di rumah?" ujar Musdah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/2/2020).
Musdah turut menilai seluruh isi RUU Ketahanan Keluarga tak ubahnya ditujukan kepada para perempuan yang tidak memiliki pekerjaan dan kemampuan.
Lebih lanjut, perempuan asal Bone tersebut menegaskan urusan ketahanan keluarga adalah urusan dan tanggung jawab dari suami dan istri.
Sejalan dengan itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, meminta DPR dan pemerintah tidak menghasilkan UU yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.
"Komnas HAM mengingatkan kepada para pembuat kebijakan dan juga publik secara umum bahwa saat ini Indonesia adalah anggota Dewan HAM, sehingga sudah seharusnya rancangan kebijakan yang akan dihasilkan sesuai standar dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Beka. (TribunStyle.com/G Panggayuh)
• Ujian CPNS Kini Gunakan Sistem Komputer, BKN Heran Peserta Masih Ada yang Bawa Jimat
• Ibu Siswi SMA yang Dihamili Adik Kandung Mengaku Menyesal & Singgung Kebiasaan Paginya Jadi Penyebab

Draf RUU Ketahanan Keluarga Ancam Pidana 5 Tahun Penjara bagi Pendonor Sperma atau Ovum
Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Disamping kewajiban suami dan istri, ada pula pasal yang mengatur tentang donor sperma dan sel telur (ovum).
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020), ketentuan tentang donor sperma dan ovum itu tertuang di dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat.
Berikut bunyi selengkapnya.
Pasal 31
Ayat (1)
Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Ayat (2)
Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Ketentuan pidana untuk pelanggar Pasal 31 diatur di dalam Pasal 139 dan Pasal 140.
Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1).
Mereka yang melakukannya terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Berikut bunyi RUU Ketahanan Keluarga Pasal 139.
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara mereka yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) akan mendapatkan ancaman yang lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140 berikut ini.
Pasal 140
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tertulis jelas bahwa mereka yang sengaja melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 31 ayat (2) terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (TribunStyle.com/G Panggayuh)
• 6 Bahaya Penggunaan Gadget Pada Anak-anak yang Lebih Mengkhawatirkan dari Menonton TV
• POPULER Bukan Serangan Jantung, Dugaan Baru Ashraf Sinclair Meninggal, Akibat GERD, Apa Itu?