Breaking News:

Draf RUU Ketahanan Keluarga Ancam Pidana 5 Tahun Penjara bagi Pendonor Sperma atau Ovum

Beredar draf RUU tentang Ketahanan Keluarga, ada pasal yang ancam pidana 5 tahun penjara bagi pendonor sperma atau ovum (sel telur).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Blogspot
Ilustrasi sperma 

TRIBUNSTYLE.COM - Beredar draf RUU tentang Ketahanan Keluarga, ada pasal yang ancam pidana 5 tahun penjara bagi pendonor sperma atau ovum (sel telur).

Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020), ketentuan tentang donor sperma dan ovum itu tertuang di dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat.

Berikut bunyi selengkapnya.

Pasal 31

Ayat (1)

Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Ayat (2)

Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Donor sperma
Donor sperma (Alodokter)

Gastroesofagal Refluks atau GERD Mendadak Ramai Diperbincangkan, Ini Cara Mencegah dan Mengobatinya

Simak Perbedaan Perih & Nyeri di Dada yang Disebabkan Oleh GERD dan Serangan Jantung

Ketentuan pidana untuk pelanggar Pasal 31 diatur di dalam Pasal 139 dan Pasal 140.

Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1).

Mereka yang melakukannya terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Berikut bunyi RUU Ketahanan Keluarga Pasal 139.

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sementara mereka yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) akan mendapatkan ancaman yang lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140 berikut ini.

Pasal 140

Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tertulis jelas bahwa mereka yang sengaja melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 31 ayat (2) terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (TribunStyle.com/G Panggayuh)

5 Kondisi Ini Bisa Meningkatkan Risiko Serangan Jantung, dari Suhu Dingin hingga Kurang Tidur

7 Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin A dan Makanan yang Banyak Mengandung Vitamin A

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Indianexpress)

Inilah Penyimpangan Seksual yang Wajib Dilaporkan Menurut RUU Ketahanan Keluarga, Termasuk Sadisme

Rancangan Undang-Undang yang mengatur penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual atau RUU Ketahanan Keluarga kini tengah digodok oleh DPR.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini mewajibkan masyarakat untuk melapor jika anggota keluarganya ada yang mengalami penyimpangan seksual.

Nantinya anggota keluarga yang dilaporkan mengalami penyimpangan seksual ini akan ditangani oleh badan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.

RUU ini telah dikonfirmasi oleh Kompas.com kepada Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020).

RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan keluarga melaporkan anggota keluarganya yang mengalami penyimpangan seksual kepada badan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Pasal 86.

 6 Fakta Napi Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Ini Kronologi & Nasib Tragis Pelaku

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Berdasarkan draf, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Selanjutnya pada Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.

Kemudian, Pasal 88-89 mengatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Dalam penjelasan Pasal 85 diatur mengenai definisi penyimpangan seksual, yakni dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar.

 5 Fakta Pelecehan Seksual yang Dialami Mian Tiara, dari Sosok Pelaku hingga Kronologi Kejadian

Kemudian, dipaparkan juga tindakan yang masuk dalam kategori tidak lazim, yaitu:

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Ketahanan Keluarga itu sudah mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ia mengatakan, proses pembahasan masih panjang.

"Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Baidowi. (KOMPAS.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "Draf RUU Ketahanan Keluarga, Penyimpangan Seksual Wajib Dilaporkan".

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
RUU Ketahanan Keluargapidana bagi Pendonor sperma atau ovumspermaDPR
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved