Zul Zivilia Terjerat Narkoba
Zul Zivilia Tak Puas Divonis 18 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding, Tangis Istri Hiasi Persidangan
Zul Zivilia tidak puas dengan hasil vonis hakim yang menjatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sang istri kembali tak kuasa tahan tangis.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - Zul Zivilia tidak puas dengan hasil vonis hakim yang menjatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sang istri kembali tak kuasa tahan tangis.
Penyanyi Zul Zivilia mengungkapkan rasa tak puasnya dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara padanya.
Tak hanya itu, Zul Zivilia juga mengungkapkan kemungkinan akan mengajukan banding.

• Sempat Dituntut Seumur Hidup Penjara, Ketuk Palu Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba
• Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tangis Istri Pecah Ditanya Anak Mau Jemput Papa Pulang?
"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul Zivilia dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Menurutnya ada keterangan hakim yang tidak sesuai.
"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika).
Itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," tutur Zul.
Zul Zivilia juga membandingkan dengan hukuman yang diterima Steve Emmanuel dengan dirinya.
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun.
Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini."
Mendengar vonis hakim tersebut, istri Zul, Retno Paradinah yang juga hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis.
Retno Paradinah berusaha menutupi tangisnya dengan kedua tangan.
• POPULER - Zul Zivilia Bacakan Pledoi, Istri Jawab Tabah: Saya Ikhlas Kalau Kamu Ninggalin Aku
Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Sebelum divonis dengan hukuman 18 tahun penjara, pelantun lagu Aishiteru tersebut sempat dituntut dengan penjara seumur hidup, yakni sesuai dengan umurnya yang menginjak usia 38 tahun.
Namun setelah pembacaan pledoi, terjadi pengurangan hingga 20 tahun penjara sehingga menjadi 18 tahun penjara.