Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding
Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Amirul Muttaqin
Sandy mencoba terlihat tegar mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sesaat setelah vonis dijatuhkan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Sandy untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Majelis hakim memberikan pilihan apakah Sandy akan banding atau tidak.
"Saudara mau apa sekarang? bisa banding atau langsung menerima putusan?
Sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan pada Sandy.
Namun, pihak Sandy menyatakan masih berpikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009.
Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan Jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum. (TribunStyle.com/Bahtiar)