Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding
Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Amirul Muttaqin
"Terkait dengan putusan hari ini, kami selaku tim penasehat hukum Sandy Tumiwa akan lakukan beberapa kajian, apakah putusan ini akan diterima dan apakah kita tetap menyatakan banding supaya keputusan Sandy bisa ringan," jelas Gus Bejo.
"Mengingat begini dari beberapa putusan, menurut kami itu tidak semua benar," lanjutnya.
Gus Bejo kemudian membeberkan fakta dari penangkapan Sandy Tumiwa beberapa waktu lalu.
"Apa yang tidak semua benar, fakta-fakta yang terjadi pada diri Sandy itu adalah waktu terjadinya penangkapan, Sandy itu berada di toilet dan barang bukti berada di meja, jadi tidak benar kalau diterangkan bahwa Sandy itu ditangkap kondisi berdua," tuturnya.
Sementara itu, Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.
Kejadian itu membuat Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009. (TribunStyle.com/Tiara Susma)

Berbeda Nasib dari Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro.
Sandy Tumiwa justru akan mendekam di penjara lebih lama.
Pasalnya mantan suami Tessa Kaunang itu divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Sandy Tumiwa dinyatakan terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal itu dijelaskan oleh Majelis Hakim Saptono Setiawan.
"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu.
Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.