Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding
Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Amirul Muttaqin
Mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Meskipun demikian, Sandy Tumiwa masih belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Setelah menerima vonis tersebut, Sandy Tumiwa mengungkapkan pesan moral atas kasus yang dihadapinya.
TRIBUNSTYLE.COM - Mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa tampaknya harus menelan pil pahit dari kasus yang menjeratnya.
Pasalnya, Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Seperti dilansir TribunStyle dari Kompas.com, vonis itu tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.
Diketahui, Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
• Plong! Vicky Nitinegoro Tak Terbukti Narkoba dan Bebas, Tapi Nasib Sandy Tumiwa Apes, Berat Vonisnya
• Fotonya Tanpa Hijab Disebar Sandy Tumiwa, Vivi Paris Ungkap Sifat Asli Suaminya hingga Minta Cerai
Mengetahui hal itu, Sandy Tumiwa masih belum memutuskan apakah ia akan mengajukan banding atau tidak.
Sandy Tumiwa justru berharap kejadian ini bisa dijadikan pesan moral untuk semua orang.
"Saya masih berpikir-pikir, yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya," ucap Sandy Tumiwa seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube beepdo pada Kamis (17/10/2019).

Setelah menerima vonis, Sandy Tumiwa berusaha akan memperbaiki dirinya menjadi lebih baik.
"Tidak ada orang yang enggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang enggak punya masa depan," ujarnya.
"Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan dan sadar diri," tambahnya.
Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Gus Bejo juga turut angkat bicara terkait vonis yang diterima kliennya.
Gus Bejo mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa kajian terkait vonis tersebut.