Breaking News:

Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding

Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding.

Kolase TribunStyle/GRID.ID/MENDA CLARA FLORENCIA/KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding. 

Mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Meskipun demikian, Sandy Tumiwa masih belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Setelah menerima vonis tersebut, Sandy Tumiwa mengungkapkan pesan moral atas kasus yang dihadapinya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa tampaknya harus menelan pil pahit dari kasus yang menjeratnya.

Pasalnya, Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Seperti dilansir TribunStyle dari Kompas.com, vonis itu tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.

Diketahui, Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Plong! Vicky Nitinegoro Tak Terbukti Narkoba dan Bebas, Tapi Nasib Sandy Tumiwa Apes, Berat Vonisnya

Fotonya Tanpa Hijab Disebar Sandy Tumiwa, Vivi Paris Ungkap Sifat Asli Suaminya hingga Minta Cerai

Mengetahui hal itu, Sandy Tumiwa masih belum memutuskan apakah ia akan mengajukan banding atau tidak.

Sandy Tumiwa justru berharap kejadian ini bisa dijadikan pesan moral untuk semua orang.

"Saya masih berpikir-pikir, yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya," ucap Sandy Tumiwa seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube beepdo pada Kamis (17/10/2019).

Sandy Tumiwa mengadakan jumpa pers di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Sandy Tumiwa mengadakan jumpa pers di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Setelah menerima vonis, Sandy Tumiwa berusaha akan memperbaiki dirinya menjadi lebih baik.

"Tidak ada orang yang enggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang enggak punya masa depan," ujarnya.

"Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan dan sadar diri," tambahnya.

Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Gus Bejo juga turut angkat bicara terkait vonis yang diterima kliennya.

Gus Bejo mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa kajian terkait vonis tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Sandy TumiwaTessa Kaunangnarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved