Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding
Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Eks Tessa Kaunang Belum Putuskan Soal Banding.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Amirul Muttaqin
Mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Meskipun demikian, Sandy Tumiwa masih belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Setelah menerima vonis tersebut, Sandy Tumiwa mengungkapkan pesan moral atas kasus yang dihadapinya.
TRIBUNSTYLE.COM - Mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa tampaknya harus menelan pil pahit dari kasus yang menjeratnya.
Pasalnya, Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Seperti dilansir TribunStyle dari Kompas.com, vonis itu tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.
Diketahui, Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
• Plong! Vicky Nitinegoro Tak Terbukti Narkoba dan Bebas, Tapi Nasib Sandy Tumiwa Apes, Berat Vonisnya
• Fotonya Tanpa Hijab Disebar Sandy Tumiwa, Vivi Paris Ungkap Sifat Asli Suaminya hingga Minta Cerai
Mengetahui hal itu, Sandy Tumiwa masih belum memutuskan apakah ia akan mengajukan banding atau tidak.
Sandy Tumiwa justru berharap kejadian ini bisa dijadikan pesan moral untuk semua orang.
"Saya masih berpikir-pikir, yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya," ucap Sandy Tumiwa seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube beepdo pada Kamis (17/10/2019).

Setelah menerima vonis, Sandy Tumiwa berusaha akan memperbaiki dirinya menjadi lebih baik.
"Tidak ada orang yang enggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang enggak punya masa depan," ujarnya.
"Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan dan sadar diri," tambahnya.
Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Gus Bejo juga turut angkat bicara terkait vonis yang diterima kliennya.
Gus Bejo mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa kajian terkait vonis tersebut.
"Terkait dengan putusan hari ini, kami selaku tim penasehat hukum Sandy Tumiwa akan lakukan beberapa kajian, apakah putusan ini akan diterima dan apakah kita tetap menyatakan banding supaya keputusan Sandy bisa ringan," jelas Gus Bejo.
"Mengingat begini dari beberapa putusan, menurut kami itu tidak semua benar," lanjutnya.
Gus Bejo kemudian membeberkan fakta dari penangkapan Sandy Tumiwa beberapa waktu lalu.
"Apa yang tidak semua benar, fakta-fakta yang terjadi pada diri Sandy itu adalah waktu terjadinya penangkapan, Sandy itu berada di toilet dan barang bukti berada di meja, jadi tidak benar kalau diterangkan bahwa Sandy itu ditangkap kondisi berdua," tuturnya.
Sementara itu, Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.
Kejadian itu membuat Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009. (TribunStyle.com/Tiara Susma)

Berbeda Nasib dari Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro.
Sandy Tumiwa justru akan mendekam di penjara lebih lama.
Pasalnya mantan suami Tessa Kaunang itu divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Sandy Tumiwa dinyatakan terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal itu dijelaskan oleh Majelis Hakim Saptono Setiawan.
"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu.
Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Sandy mencoba terlihat tegar mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sesaat setelah vonis dijatuhkan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Sandy untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Majelis hakim memberikan pilihan apakah Sandy akan banding atau tidak.
"Saudara mau apa sekarang? bisa banding atau langsung menerima putusan?
Sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan pada Sandy.
Namun, pihak Sandy menyatakan masih berpikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009.
Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan Jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum. (TribunStyle.com/Bahtiar)