Tersandung Kasus Suap, Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asistennya ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap, penyaluran dana KONI.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Pada sejumlah persidangan, keduanya disebut turut menggunakan uang haram dari dana hibah untuk KONI.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp 11,5 miliar telah mengalir ke Imam Nahrawi.
Kini Imam Nahrawi dan Miftahul ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(TribunStyle/Listusista)