Breaking News:

Operasi Patuh Jaya 2019, Simak Daftar Pelanggaran yang Dibidik Polisi dan Nominal Dendanya

Operasi Patuh Jaya untuk para pengguna jalan raya bakal digelar Polda Metro Jaya selama dua minggu ke depan.

Penulis: galuh palupi
Editor: Amirul Muttaqin
Tribunnews.com
Operasi tilang oleh polisi. 

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

(TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Berikut Daftar Denda Tilang, Termasuk pada Operasi Patuh Jaya 2019

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Operasi Patuh Jaya 2019Polda Metro Jaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved