Operasi Patuh Jaya 2019, Simak Daftar Pelanggaran yang Dibidik Polisi dan Nominal Dendanya
Operasi Patuh Jaya untuk para pengguna jalan raya bakal digelar Polda Metro Jaya selama dua minggu ke depan.
Penulis: galuh palupi
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Operasi Patuh Jaya untuk para pengguna jalan raya bakal digelar Polda Metro Jaya selama dua minggu ke depan.
Operasi Patuh Jaya dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Polisi akan melakukan razia, terutama untuk membuat tertib pengguna kendaraan.
Dikutip dari Kompas.com, akan ada 12 macam pelanggaran yang menjadi bidikan utama polisi.
"Total ada 12 jenis pelanggaran, dan fokusnya kepada pelanggar yang melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan sirine dan rotator," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Ke-12 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
• MULAI HARI INI Polisi Lakukan Operasi Patuh Jaya, Simak 12 Jenis Pelanggaran, Lokasi, Denda Tilang
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
• Operasi Patuh Jaya, Simak Beda Surat Tilang Merah & Biru yang Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting
- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
• MULAI HARI INI Polisi Lakukan Operasi Patuh Jaya, Simak 12 Jenis Pelanggaran, Lokasi, Denda Tilang
Pengguna jalan raya yang kedapatan melanggar bakal diberi sanksi dengan dikenakan sejumlah denda.
Berapa denda yang harus dibayarkan?
Berikut daftar lengkapnya:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
• Operasi Patuh Jaya, Simak Beda Surat Tilang Merah & Biru yang Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
• Operasi Patuh Jaya, Simak Beda Surat Tilang Merah & Biru yang Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Berikut Daftar Denda Tilang, Termasuk pada Operasi Patuh Jaya 2019