Breaking News:

Operasi Patuh Jaya 2019, Simak Daftar Pelanggaran yang Dibidik Polisi dan Nominal Dendanya

Operasi Patuh Jaya untuk para pengguna jalan raya bakal digelar Polda Metro Jaya selama dua minggu ke depan.

Penulis: galuh palupi
Editor: Amirul Muttaqin
Tribunnews.com
Operasi tilang oleh polisi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Operasi Patuh Jaya untuk para pengguna jalan raya bakal digelar Polda Metro Jaya selama dua minggu ke depan.

Operasi Patuh Jaya dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Polisi akan melakukan razia, terutama untuk membuat tertib pengguna kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, akan ada 12 macam pelanggaran yang menjadi bidikan utama polisi.

"Total ada 12 jenis pelanggaran, dan fokusnya kepada pelanggar yang melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan sirine dan rotator," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Ke-12 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

MULAI HARI INI Polisi Lakukan Operasi Patuh Jaya, Simak 12 Jenis Pelanggaran, Lokasi, Denda Tilang

- Melawan arus

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

- Menggunakan ponsel saat mengemudi

- Tidak menggunakan helm SNI

- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

- Melebihi batas kecepatan

Operasi Patuh Jaya, Simak Beda Surat Tilang Merah & Biru yang Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting

- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Operasi Patuh Jaya 2019Polda Metro Jaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved