Breaking News:

Tanggapan Pengamat Energi Soal Rencana PLN Potong Gaji Karyawan untuk Biaya Ganti Rugi Rp 839 M

Pemotongan gaji karyawan yang dimaksud disini adalah pemangkasan dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Instagram @plntv
Foto perjuangan petugas PLN dalam bekerja 

Berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, PT PLN pun memutuskan akan membayaran biaya ganti rugi kepada 21,9 juta pelanggannya yang mengalami kerugian.

Direktur Pengadaan Stratefis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan bahkan mengatakan bila pihaknya tak kan menggandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi.

Djoko Rahardjo Abumanan berpendapat bahwa kejadian mati listrik massal ini murni kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Melansir Kompas.com, Djoko Rahardjo Abumanan menjelaskan bahwa pihak perseroan harus melakukan efesiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satu caranya adalah dengan memangkas gaji para karyawan PT PLN.

Namun, dengan besaran biaya ganti rugi yang mencapa Rp 839 milyar, kondisi keuangan PT PLN bisa berpotensi negatif.

Jokowi Marah karena Mati Lampu Jakarta, PLN Beri Penejelasan & Kompensasi 35 Persen Biaya Beban!

Mati Lampu Jabodetabek, Jokowi Ambil Tindakan Datangi Kantor Pusat PLN untuk Cari Tahu Penyebab

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," lanjut Djoko Rahardjo Abumanan.

Pemotongan gaji karyawan yang dimaksud disini adalah pemangkasan dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji.

"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar Djoko Rahardjo Abumanan.

Kendati demikian Djoko Rahardjo Abumanan masih belum bisa memastikan berapa besar peran pemotongan gaji karyawan bakal berpengaruh terhadap keseluruhan biaya ganti rugi.

Djoko Rahardjo Abumanan juga tak bisa memastikan apakah dari pemangkasan gaji karyawan akan efektif dalam membayarkan semua biaya ganti rugi.

Terkait pembayaran kompensasi ganti rugi sampai memangkas gaji karyawan ini, keputusan PT PLN pun menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

Kebanyakan dari mereka akhirnya mempertanyakan kepantasan pembayaran ganti rugi kepada para pelanggan.

Kisah Tukang Cukur di Bogor Langsung Tutup Saat Mati Listrik, Rambut Pelanggan Baru Tercukur Separuh

Pohon Sengon Dituding Jadi Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Jawa, Ahli dari UGM Beri Analisis

Soal Kabar Pohon Sengon Sebabkan Listrik Padam Setengah Pulau Jawa, Ini Beda Klarifikasi PLN & Polri

Halaman 2/3
Tags:
PLNPLN pangkas gaji karyawanJawalistrik padam di Jabodetabek
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved