LSI Beberkan 5 Nama Potensial Ramaikan Bursa Calon Presiden 2024, Sri Mulyani Hingga Gatot Nurmantyo
LSI Beberkan 5 Nama Potensial Ramaikan Bursa Calon Presiden 2024, Sri Mulyani Hingga Gatot Nurmantyo
Editor: Agung Budi Santoso
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung.
Pada 2005, ia maju dalam Pilkada Kabupaten Belitung dan berhasil meraih suara 37,19 persen.
Pada 22 Desember 2006, Ahok menyerahkan jabatan bupati ke wakilnya.
Sebab, saat itu ia memutuskan maju dalam Pilgub Bangka Belitung 2007. Namun, ia gagal terpilih.
Ahok sempat menjadi anggota DPR pada 2009.
Ia mencalonkan diri dari Partai Golkar. Namun, Partai Golkar bukan merupakan partai politik pertamanya.
Ahok pernah menjadi kader Perhimpunan Indonesia Baru.
Pada 2012, Ahok memutuskan keluar dari Partai Golkar dan masuk ke Partai Gerindra. Ia menjadi calon wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo.
Selang dua tahun kemudian, Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014.
Setelah itu, Ahok memutuskan maju di Pilgub DKI 2017. Ia berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
Namun Ahok-Djarot kalah di putaran kedua pemungutan suara dari lawannya, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pada saat yang sama, Ahok tersandung kasus penistaan agama. Ia ditetapkan tersangka pada 16 November 2016.
Pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Ahok bebas pada 24 Januari 2019. Setelah bebas, Ahok diharapkan pendukungnya kembali berkiprah di perpolitikan nasional.
Meski disebut sebagai "kuda hitam" namun status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penistaan agama menjadi hambatan jika dicalonkan atau mencalonkan pada Pilpres 2014.
Ahok didakwa melanggar dua pasal, yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sementara itu, Pasal 169 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dengan demikian, Ahok dinilai sulit memenuhi syarat jika akan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon presiden maupun wakil presiden. (Kompas.com/ Kristian Erdianto)
BACA JUGA ARTIKEL VIRAL LAINNYA !
• Mau Punya Wajah Glowing Bak Artis Korea Song Hye Kyo yang Lagi Heboh? Cuma Pakai Kunyit, Ini Caranya
• LSI Beberkan 5 Nama Potensial Ramaikan Bursa Calon Presiden 2024, Sri Mulyani Hingga Gatot Nurmantyo
• TERPOPULER Dari Galih Ginanjar Ragu King Faaz Anak Kandungnya Hingga Pernikahan Sedarah di Bulukumba
• Penderitaan Baru Song Hye Kyo Setelah Dicerai Song Joong Ki, Kontrak Kerja Diputus, Badan Kurus
• Beredar Video Teriakan Minta Tolong, Ini Kabar Terakhir Thoriq Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid
• Beginilah Nasib Akhir Ponsel-Ponsel Bekas yang Sudah Tak Terpakai, 1 Ponsel Mengandung 400 Gram Emas
• Gugat Cerai Song Hye Kyo, Song Joong Ki : Saya Akan Bangkit dari Luka Saya Saat Ini
• TERUNGKAP Alasan Song Joong Ki Gugat Cerai Song Hye Kyo, Agensi Beberkan Penyebabnya
• 5 Firasat Perceraian Song Song Couple, Song Joong Ki & Song Hye Kyo Beri Kode Keretakan Pernikahan
• Momen Deddy Corbuzier Pertama Kali Ikut Salat Jamaah Setelah Jadi Mualaf, Ini Foto-fotonya
• Pasutri Hubungan Suami Istri di Depan Anak-anak, Tarik Bayaran Rp 5 Ribu, Anak Sendiri Ikut Nonton!
• 4 Kisah Pernikahan dengan Mahar Bacaan Alquran, Termasuk Nur Khamid dan Polly Alexandria