PPDB
Aturan Baru PPDB 2019 Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Para Orangtua Wajib Tahu
Memasuki waktu pendaftaran siswa baru untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, para orangtua wajib tahu aturan baru yang berlaku.
Penulis: galuh palupi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah berasrama
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
• Kocak! Nama Siswa yang Ikut PPDB Online Bekasi Ini Kayak Anime dari Planet Vegeta
Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia sebagaimana dimaksud
- jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)