Breaking News:

PPDB

Aturan Baru PPDB 2019 Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Para Orangtua Wajib Tahu

Memasuki waktu pendaftaran siswa baru untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, para orangtua wajib tahu aturan baru yang berlaku.

Penulis: galuh palupi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
siap-ppdb.com/Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Cara mendaftar PPDB Online 2019 

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

Ada yang Iseng Daftar PPDB Online di SMA Ini Pakai Nama Anak Hitz, Lihat Foto Berikut

3. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.

Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Kocak! Nama Siswa yang Ikut PPDB Online Bekasi Ini Kayak Anime dari Planet Vegeta

Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

JALUR PENDAFTARAN PPDB

Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. zonasi

PPDB Online 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar 6 Provinsi & 30 Kabupaten/Kota Peserta PPBD Online 2019

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPDB 2019SMPSMAPenerimaan SMP SMA SMKMuhadjir Effendyaturan baru PPDB 2019
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved