Ramadhan 2019
Syarat & Rukun Itikaf di Masjid serta Hal yang Diperbolehkan hingga Membatalkan saat Melaksanakannya
Inilah syarat dan rukun Itikaf di masjid serta beberapa hal yang membatalkan dan diperbolehkan saat melaksanakannya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
Itikaf tidak sah jika dilakukan di rumah.
Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beritikaf di mushala rumahnya.
4. Suci dari hadats besar
Itikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang yang sedang junub, haid atau nifas.
Bahkan mereka dilarang berada di dalam masjid.
5. Izin suami bagi istri
Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beritikaf tanpa izin dari suaminya.
Sedangkan Rukun Itikaf hanya ada dua, yakni niat Itikaf dan tinggal (berdiam diri) di masjid.
Jika tidak berniat beritikaf, maka meskipun ia berada di masjid, keberadaannya bukanlah Itikaf.
Demikian pula sebaliknya, eorang yang berniat beritikaf tapi ia tidak berada di masjid, maka itu bukan itikaf.
Umat muslim yang berniat melaksanakan Itikaf harus menyibukkan diri dengan ibadah sebisa mungkin, siang dan malam, berupa sholat, dzikir, tilawah dan ibadah lainnya.

Hal yang Membatalkan Itikaf
Terdapat 5 hal yang dapat mendapatkan Itikaf, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari kabarmakkah.com berikut ini :
1. Murtad atau keluar dari agama Islam
2. Sengaja keluar masjid walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i seperti mau hajat besar atau hajat kecil.