Kasus Mutilasi
Sugeng Tersangka Pembunuhan Pasar Besar Malang, Penyelidikan Polisi Beda dengan Hasil Autopsi Korban
Sugeng resmi jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi Pasar Besar Malang, hasil penyelidikan Polres Malang beda dengan autopsi Polda Jatim.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Delta Lidina Putri
Setelah memutilasi, Sugeng lantas menyembunyikan tubuh korban di dalam toilet.
Karena toilet terlalu sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban diletakkan di dalam toilet yang dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan, kaki dan kepala korban diletakkan di bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
5. Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan lantaran korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng saat diajak berhubungan intim.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," tandas Asfuri.
6. Ditetapkan Jadi Tersangka
Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dia dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,
7. Identitas Korban Belum Terungkap
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.
"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban karena sidik jari korban sudah rusak," tambah Asfuri.
(TribunStyle.com / Salma Fenty)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pelaku-mutilasi-sugeng-pasar-besar.jpg)