Kasus Mutilasi
Sugeng Tersangka Pembunuhan Pasar Besar Malang, Penyelidikan Polisi Beda dengan Hasil Autopsi Korban
Sugeng resmi jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi Pasar Besar Malang, hasil penyelidikan Polres Malang beda dengan autopsi Polda Jatim.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Sugeng resmi jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi Pasar Besar Malang, hasil penyelidikan Polres Malang beda dengan autopsi Polda Jatim.
Polres Malang Kota secara resmi mengumumkan status Sugeng Angga Santoso alias Sugeng sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi Pasar Besar Kota Malang, Senin (20/5/2019).
Dengan ditetapkannya status Sugeng sebagai tersangka pembunuhan, ia dijerat pasal 338 KUHP.
Namun, penetapan status Sugeng sebagai tersangka ini bertolak belakang dan berbeda jauh dengan hasil autopsi korban yang disampaikan Humas Polda Jatim.
• TERBARU 7 Fakta Mutilasi Malang, Sugeng Tersangka Pembunuhan, Ini Kronologi hingga Motif Lengkap
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal dunia bukan karena dibunuh tapi karena sakit.
"Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik. Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud," terang Barung, Kamis (16/5/2019) lalu.
Akan tetapi, Polres Malang justru memutuskan dan menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan.
• UPDATE Kasus Mutilasi Malang, Sugeng Terbukti Membunuh karena Hasratnya Tak Dipenuhi Korban
Kapolres Malang Kota, Asfuri menyebut tersangka memutuskan membunuh korban karena nafsunya untuk berhubungan intim tidak tersalurkan.
Berikut kronologi lengkap pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng versi Polres Malang Kota, dikutip TribunStyle.com dari SuryaMalang.com, Selasa (21/5/2019).
1. Pertemuan Pertama Sugeng dengan Korban
Penuturan pihak kepolisian, Sugeng bertemu korban yang diperkirakan berusia 34 tahun tersebut pada awal bulan Mei, tepatnya sekitar tanggal 7 Mei 2019.
Kala itu, korban meminta sejumlah uang pada Sugeng,
Tetapi, Sugeng tidak memiliki uang untuk diberikan pada korban.
Ia pun hanya bisa memberikan korban makanan yang lantas dilahap habis oleh korban.
2. Sugeng Ajak Korban Hubungan Intim
Naluri Sugeng sebagai seorang pria membawanya mengajak korban untuk berhubungan seksual.
Karena itulah, ia mengajak korban di parkiran eks Matahari Pasar Besar Kota Malang yang juga jadi TKP korban dimutilasi.
Namun, keinginan Sugeng untuk berhubungan badan tidak direspon oleh korban, hingga keinginannya tidak terpenuhi.
Menurut penuturan Sugeng, ketika hendak berhubungan intim ada darah dan cairan yang keluar dari organ intim korban.
• Hasil Otopsi Ungkap Aksi Sadis Sugeng, Melukai Organ Intim Korban & Memutilasi di Pasar Besar Malang
Sugeng pun memutuskan menutup organ intim korban menggunakan plester.
Korban lantas pingsan sesaat setelah itu.
3. Menato Hidup-hidup
Menurut polisi, korban pingsan setelah Sugeng gagal menyetubuhinya.
Dalam keadaan pingsan, Sugeng justru menato kedua telapak kaki korban.
Ia menggunakan jarum untuk menjahit sol sepatu dan juga palu untuk menatonya.
"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup, berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Kapolres Malang Kota, Asfuri.
4. Proses Mutilasi
Setelah selesai menato telapak kaki korban, Sugeng lantas meninggalkan korban yang pingsan di tempat kejadian.
Ia baru kembali keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB dini hari dan langsung melukai leher korban yang sedang tertidur menggunakan gunting.
Sugeng menggunakan gunting seng untuk membunuh dan memutilasi korban.
Setelah memutilasi, Sugeng lantas menyembunyikan tubuh korban di dalam toilet.
Karena toilet terlalu sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban diletakkan di dalam toilet yang dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan, kaki dan kepala korban diletakkan di bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
5. Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan lantaran korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng saat diajak berhubungan intim.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," tandas Asfuri.
6. Ditetapkan Jadi Tersangka
Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dia dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,
7. Identitas Korban Belum Terungkap
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.
"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban karena sidik jari korban sudah rusak," tambah Asfuri.
(TribunStyle.com / Salma Fenty)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pelaku-mutilasi-sugeng-pasar-besar.jpg)