Breaking News:

Kasus Mutilasi

Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi

Sugeng Angga Santoso (49) pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan oleh Polres Malang.

suryamalang.com/Benni Indo/Hayu Yudha Prabowo
Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sugeng Angga Santoso (49) pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan oleh Polres Malang Kota.

Status Sugeng yang menjadi tersangka ditetapkan pada hari ini, Senin (20/5/2019).

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP.

Pasal yang menjerat Sugeng tersebut beda dari prediksi semula.

Sebelumnya, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan bahwa Sugeng bisa dijerat pasal 181 KUHP.

Pasal 181 bisa menjerat Sugeng apabila korban meninggal terlebih dahulu, tidak dibunuh pelaku mutilasi.

Dalam pasal 181 KUHP dijelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," ujar Asfuri, Jumat (17/5/2019) seperti yang TribunStyle.com kutip dari SuryaMalang.

Sebelumnya dijelaskan juga mengenai hasil labfor sementara yang menunjukkan korban mempunyai penyakit.

Hal itu singkron dengan keterangan Sugeng, pelaku mutilasi yang mengaku korban sudah meninggal terlebih dahulu karena penyakit yang dideritanya.

Jika Terbukti Tidak Sakit Jiwa, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara

Saat ditangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng mengaku memutilasi korban, namun tidak membunuh wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut.

Sejak awal menjalani pemeriksaan, Sugeng konsisten mengatakan ia tidak membunuh korban.

Lewat keterangannya, wanita tersebut meninggal dunia karena sakit yang ia derita.

Setelah meninggal selama 3 hari, Sugeng kemudian memutilasinya menggunakan gunting rambut dengan alasan karena korban sendiri yang memintanya.

Sugeng memotong tubuh korban menjadi enam bagian.

Kisah Percintaan Sugeng, Pelaku Mutilasi di Malang, Punya 3 Istri Sampai Asmara dengan Adik Sendiri

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
mutilasiMalangSugeng Angga SantosoAKBP Asfuri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved