Kasus Mutilasi
Jika Terbukti Tidak Sakit Jiwa, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara
Polisi mengungkapkan pasal & hukuman yang dapat menjerat Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang yang saat ini masih didalami kasusnya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Polisi mengungkapkan pasal & hukuman yang dapat menjerat Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang yang saat ini masih didalami kasusnya.
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus mutilasi di Pasar Besar Malang masih menjadi sorotan publik.
Polisi telah berhasil menemukan pelaku mutilasi, yakni Sugeng Angga Santoso (49).
Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng, pelaku mutilasi.
Saat berhasil ditangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng mengaku memutilasi korban, namun tidak membunuh wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, Sugeng memutilasi setelah 3 hari korban meninggal.
Sugeng memotong tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan gunting.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan bahwa Sugeng bisa dijerat pasal 181 KUHP.
Pasal 181 bisa menjerat Sugeng apabila korban meninggal terlebih dahulu, tidak dibunuh pelaku mutilasi.
• Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Bisa Dijerat Pasal 181, Namun Dapat Lolos Hukum, Ini Alasannya
Dalam pasal 181 KUHP dijelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," ujar Asfuri, seperti yang TribunStyle.com kutip dari SuryaMalang, Jumat (17/5/2019).

Sementara itu, korban mutilasi sampai saat ini belum diketahui identitasnya.
Pelaku memanggil wanita tersebut dengan sebutan Maluku.
Pihak kepolisian juga telah menyebarkan sketsa wajah korban.
• Warga Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Selalu Bikin Gempar, Ini Beragam Aksi Kejahatannya
Diungkapkan Asfuri, sebelumnya sudah ada pihak yang merespon, namun setelah diselidiki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.