Breaking News:

Terungkap 2 Motif Utama Penganiayaan Terhadap Audrey, Ada Asmara dan Hutang Piutang

Setelah simpang siur, polisi akhirnya ungkap 2 motif utama penganiayaan terhadap Audrey.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.

"Sehingga ini ancamannya dibawah hukuman sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 3 tahun 6 bulan," ujarnya.

"Sehingga ini dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak bahwa dibawah 7 tahun akan dilakukan diversi," sambungnya.

Menurut Kapolres, terdapat dua motif tersangka tega melakukan perbuatan tersebut.

"Sementara motifnya tadi ya dua tadi. Setelah kami dalami dari tersangka bahwa ini ada rasa dendam, rasa kesal tersangka terhadap korban yang suka nyindir-nyindir masalah tadi pacarnya satu salah satu tersangka ini," jelas Kapolresta Pontianak.

"Yang kedua masalah tersangka yang ibunya sudah meninggal dunia tetapi masih diungkit-ungkit tentang pernah berhutang terhadap korban sebesar RP 500 ribu, padahal itu sudah dibayar," lanjutnya.

Setelah #JusticeForAudrey Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah

Pihak kepolisian juga sudah menyita beberapa barang bukti dari tersangka.

"Sementara barang bukti yang kami sita adalah handphone dari para tersangka, kemudian juga ada beberapa sendal yang dipakai untuk melempar, kemudaian ada beberapa yang terkait dengan penganiayaan ini," kata Kombes Pol Anwar Nasir.

Pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak KPPAD Kalbar terus melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban dan tersangka, yang sama-sama masih berusia anak.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan tadi juga sudah dilakukan pendampingan dengan orangtua, dengan bapak, kemudian juga dari KPPAD."

"Kita terus melakukan kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak, karena ini baik korban maupun tersangka juga sama-sama anak," lanjut Kombes Pol Anwar Nasir.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP terkait kasus ini.

Selain itu juga akan diadakan rekonstruksi sehingga ada persesuaian.

Polisi Beberkan Barang Bukti yang Berhasil Disita dari Tiga Orang Pelaku Penganiayaan Audrey

"Sudah ada olah TKP dan kami juga tadi juga atas arahan dan atensi juga dari Ditreskrimum Polda Kalbar mungkin kita akan melakukan juga rekonstruksi sehingga ada persesuaian."

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
Audrey#JusticeForAudreyTribunStyle.comPontianak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved