Breaking News:

Terungkap 2 Motif Utama Penganiayaan Terhadap Audrey, Ada Asmara dan Hutang Piutang

Setelah simpang siur, polisi akhirnya ungkap 2 motif utama penganiayaan terhadap Audrey.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi

TRIBUNSTYLE.COM - Akhiri polemik, polisi mengungkap 2 motif sebenarnya Audrey, siswi SMP dikeroyok 3 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dua motif Audrey dikeroyok siswi SMA adalah dendam dan soal utang Rp 500 ribu.

Tiga siswi SMA yang mengeroyok Audrey kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tagar #AudreyJugaBersalah Jadi Trending, Ini Kumpulan Fakta & Hoaks Kasus Dalam Kasus Audrey

Polisi menegaskan kasus ini tergolong penganiayaan ringan sehinga semua pihak diharapkan menghentikan polemik kasus Audrey.

Dilansir Grid.ID (grup Surya.co.id) dari IGTV yang diunggah akun Instagram @kapolresta_ptk_kota, Kapolresta Pontianak AKBP M Anwar Nasir menyatakan ketiga tersangka yang mengeroyok Audrey, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat."

"Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, epalajr dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota."

"Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/4/2019) malam.

"Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya," lanjutnya.

"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes Pol Anwar Nasir.

Kumpulan 5 Fakta dan Hoax Kasus Penganiayaan Terhadap Audrey Siswi SMP di Pontianak

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
Audrey#JusticeForAudreyTribunStyle.comPontianak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved