Kasus Perundungan
Keluarga Audrey Merasa Ada yang Ganjil dari Hasil Visum, Pengacara Minta Adakan Visum Ulang?
Tak terima dengan hasil visum yang sudah keluar beberapa hari yang lalu, melalui pengacara pihak keluarga Audrey minta adakan visum ulang?
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Amirul Muttaqin
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Edward Tangkau saat diwawancarai Tribun Pontianak di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).
• Akhiri Polemik, Polisi Tetapkan Kasus Audrey Masuk Penganiayaan Ringan, 3 Siswi SMA Terancam Hukuman
Berkaitan dengan visum yang dihasilkan oleh Polresta Pontianak, para pengacara Audrey akan mengajukan visum ulang terhadap alat kelamin korban. Ketujuh pengacara yang digandeng dalam kasus Audrey kali ini siap mengawal hingga keadilan sebenarnya terungkap jelas.
Daniel Edward Tangkau juga menambahkan penjelasan bahwa Audrey sempat muntah sebanyak dua kali sehingga kondisi fisik Audrey masih mengalami sakit.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini,"ucap Daniel.
Selanjutnya ia menyampaikan kepada wartawan bahwa pihak dari keluarga Audrey menilai teradapat kejanggalan dengan hasil yang dibacakan oleh Kapolresta Pontianak.
Dengan demikian saat ini korban merasakan stress berat secara psikis. Sementara, proses hukum sedang berjalan dan sudah menyerahkan semua permasalahan kepada pihak kepolisian.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," katanya.
Sehingga apa yang dinyatakan oleh Audrey sebagai korban harus dibuktikan dengan proses yang ada. Daniel Edward Tungkau pun menyampaikan harapannya agar masalah ini diserahkan kepada penyidik yang profesional.
Ia juga memohon kepada masyarakat agar berhenti menghujat sebab kasus ini akan diserahkan kepada kepolisian dan penegak hukum. Kuasa hukum Audrey juga menegaskan bahwa semua hasil visum yang dibeberkan oleh Kapolresta Pontianak harus dibuktikan di persidangan.
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Yuk, Like dan Subscribe kanal YouTube TribunStyle.com berikut ini:
Video