Kasus Perundungan
Akhiri Polemik, Polisi Tetapkan Kasus Audrey Masuk Penganiayaan Ringan, 3 Siswi SMA Terancam Hukuman
Polisi telah menetapkan penganiayaan terhadap Audrey masuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Penulis: galuh palupi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa Audrey memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan penganiayaan terhadap Audrey masuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Tiga siswi SMA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir Grid.ID (grup Surya.co.id) dari IGTV yang diunggah akun Instagram @kapolresta_ptk_kota, Kapolresta Pontianak AKBP M Anwar Nasir menyatakan ketiga tersangka yang mengeroyok Audrey, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat."
• Terungkap 2 Motif Utama Penganiayaan Terhadap Audrey, Ada Asmara dan Hutang Piutang
"Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota."
"Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.
Menurut Anwar Nasir, pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun membantah beberapa hal.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/4/2019) malam.
"Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya," lanjutnya.
• Tagar #audreyjugabersalah Jadi Trending Gantikan #JusticeForAudrey, Netter Dibuat Bingung
"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," jelas Kombes Pol Anwar Nasir.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes Pol Anwar Nasir.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Motif
• Setelah #JusticeForAudrey Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah