Kasus Perundungan
Keluarga Audrey Merasa Ada yang Ganjil dari Hasil Visum, Pengacara Minta Adakan Visum Ulang?
Tak terima dengan hasil visum yang sudah keluar beberapa hari yang lalu, melalui pengacara pihak keluarga Audrey minta adakan visum ulang?
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Gandeng tujuh pengacara, keluarga Audrey ungkapkan jika pihaknya merasa ada yang ganjil dengan hasil visum yang beberapa hari lalu sudah keluar.
Hasil visum Audrey menyatakan negatif, tak ada memar dan lain sebagainya.
Dikutip TribunStyle dari TribunPontianak, sebelumnya, Hasil visum Audrey, siswi SMP korban penganiayaan oleh 12 siswi SMA di Pontianak telah disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M. Anwar Nasir pada Rabu (10/42019).
Menurut M. Anwar Nasi, hasil visum dari Audrey menunjukkan tidak ada bengkak di kepala korban. Selain itu tidak ditemukan memar di bagian mata korban sehingga kondisi penglihatan korban juga normal.
“Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal,” terangnya.
M. Anwar Nasir menambahkan bahwa kondisi perut tidak ditemukan memar dan tidak ada bekas luka di bagian tubuh korban.
“Kemudian organ dalam tidak ada pembesaran,” tambahnya.
• Setelah Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Polisi Selidiki Akun yang Viralkan Kasus Audrey
Tak hanya itu, Kapolresta Pontianak, M. Anwar Nasir juga menyampaikan hasil visul alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta Pontianak, selaput dara tidak tampak luka robek dan memar.
“Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar,” jelasnya dengan nada tegas.
Disampaikan pula bahwa hasil diagnosa menunjukkan kulit tidak ada lebam, memar maupun bekas luka.
“Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma,” jelas Kapolresta Pontianak.
• Disindir Unggah Foto Audrey Tak Diblur, Ifan Seventeen Kembali Unggah Videonya, Tulis Balasan Ini

• Disebut Sebagai Salah Satu Orangtua Terduga Penganiayaan Audrey, Politikus Kalbar Ini Buka Suara
Dalam kasus ini, pihak korban pengeroyokan Audrey (14 tahun ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus Audrey di kepolisian.
Tujuh pengacara itu diantaranya Daniel Edward Tangkau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.
Ketika dimintai penjelasan, Daniel Edward Tungkau, mengatakan bahwa pihak Audrey memintanya agar membela dan mengawal proses hukum bersama keenam rekannya.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Edward Tangkau saat diwawancarai Tribun Pontianak di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).
• Akhiri Polemik, Polisi Tetapkan Kasus Audrey Masuk Penganiayaan Ringan, 3 Siswi SMA Terancam Hukuman
Berkaitan dengan visum yang dihasilkan oleh Polresta Pontianak, para pengacara Audrey akan mengajukan visum ulang terhadap alat kelamin korban. Ketujuh pengacara yang digandeng dalam kasus Audrey kali ini siap mengawal hingga keadilan sebenarnya terungkap jelas.
Daniel Edward Tangkau juga menambahkan penjelasan bahwa Audrey sempat muntah sebanyak dua kali sehingga kondisi fisik Audrey masih mengalami sakit.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini,"ucap Daniel.
Selanjutnya ia menyampaikan kepada wartawan bahwa pihak dari keluarga Audrey menilai teradapat kejanggalan dengan hasil yang dibacakan oleh Kapolresta Pontianak.
Dengan demikian saat ini korban merasakan stress berat secara psikis. Sementara, proses hukum sedang berjalan dan sudah menyerahkan semua permasalahan kepada pihak kepolisian.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," katanya.
Sehingga apa yang dinyatakan oleh Audrey sebagai korban harus dibuktikan dengan proses yang ada. Daniel Edward Tungkau pun menyampaikan harapannya agar masalah ini diserahkan kepada penyidik yang profesional.
Ia juga memohon kepada masyarakat agar berhenti menghujat sebab kasus ini akan diserahkan kepada kepolisian dan penegak hukum. Kuasa hukum Audrey juga menegaskan bahwa semua hasil visum yang dibeberkan oleh Kapolresta Pontianak harus dibuktikan di persidangan.
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Yuk, Like dan Subscribe kanal YouTube TribunStyle.com berikut ini:
Video