Kasus Perundungan
Keluarga Audrey Merasa Ada yang Ganjil dari Hasil Visum, Pengacara Minta Adakan Visum Ulang?
Tak terima dengan hasil visum yang sudah keluar beberapa hari yang lalu, melalui pengacara pihak keluarga Audrey minta adakan visum ulang?
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Gandeng tujuh pengacara, keluarga Audrey ungkapkan jika pihaknya merasa ada yang ganjil dengan hasil visum yang beberapa hari lalu sudah keluar.
Hasil visum Audrey menyatakan negatif, tak ada memar dan lain sebagainya.
Dikutip TribunStyle dari TribunPontianak, sebelumnya, Hasil visum Audrey, siswi SMP korban penganiayaan oleh 12 siswi SMA di Pontianak telah disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M. Anwar Nasir pada Rabu (10/42019).
Menurut M. Anwar Nasi, hasil visum dari Audrey menunjukkan tidak ada bengkak di kepala korban. Selain itu tidak ditemukan memar di bagian mata korban sehingga kondisi penglihatan korban juga normal.
“Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal,” terangnya.
M. Anwar Nasir menambahkan bahwa kondisi perut tidak ditemukan memar dan tidak ada bekas luka di bagian tubuh korban.
“Kemudian organ dalam tidak ada pembesaran,” tambahnya.
• Setelah Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Polisi Selidiki Akun yang Viralkan Kasus Audrey
Tak hanya itu, Kapolresta Pontianak, M. Anwar Nasir juga menyampaikan hasil visul alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta Pontianak, selaput dara tidak tampak luka robek dan memar.
“Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar,” jelasnya dengan nada tegas.
Disampaikan pula bahwa hasil diagnosa menunjukkan kulit tidak ada lebam, memar maupun bekas luka.
“Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma,” jelas Kapolresta Pontianak.
• Disindir Unggah Foto Audrey Tak Diblur, Ifan Seventeen Kembali Unggah Videonya, Tulis Balasan Ini

• Disebut Sebagai Salah Satu Orangtua Terduga Penganiayaan Audrey, Politikus Kalbar Ini Buka Suara
Dalam kasus ini, pihak korban pengeroyokan Audrey (14 tahun ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus Audrey di kepolisian.
Tujuh pengacara itu diantaranya Daniel Edward Tangkau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.
Ketika dimintai penjelasan, Daniel Edward Tungkau, mengatakan bahwa pihak Audrey memintanya agar membela dan mengawal proses hukum bersama keenam rekannya.