Kasus Perundungan
Sampai Acungkan Tangan, Hotman Paris Marahi Ketua KPPAD Kalbar, Sebut Tak Tegas Tangani Kasus Audrey
Sampai Acungkan Tangan, Hotman Paris Marahi Ketua KPPAD Kalbar, Sebut Tak Tegas Tangani Kasus Audrey
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Hotman Paris protes atas sikap Ketua KPPAD Kalber yang dinilainya tidak tegas dalam kasus Audrey.
Hotman Paris meminta Ketua KPPAD Kalimantan Barat hati-hati dalam penanganan kasus Audrey.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati, sebelumnya menyatakan tidak ingin kasus Audrey masuk ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan Eka Nurhayati dalam konferensi pers pada Senin (8/4/2019).
• Audrey Tak Pernah Sebut Organ Intim Dicolok, tapi Banyak Perlakuan Tak Pantas Tersangka Pengeroyokan
"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan,"
"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," ungkapnya.

Menurut Hotman Paris, pernyataan Ketua KPPAD Kalimantan Barat tidak dapat dibenarkan.
Hotman Paris justru mempertanyakan ketegasan Ketua KPPAD Kalber dalam kasus perundungan Audrey tersebut.
Pengacara asal Sumatera Utara itu menerangkan kasus Audrey sudah masuk UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Ancaman hukuman 6 tahun bisa dikenakan kepada pelaku.
Kasus pidana ringan saja yang dinilai Hotman Paris dapat berakhir damai.
Bahkan sekalipun ada perdamaian pidananya akan jalan terus.
• Fakta Baru Motif Pengeroyokan Audrey, Korban Sering Sindir Utang Ibu Tersangka yang Sudah Meninggal
"Halo ketua KPPAD Kalbar, lo jangan asal ngomong donk.
"Baca UU dalam kasus Audrey."
"Menurut UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun."