Kasus Perundungan
Audrey Tak Pernah Sebut Organ Intim Dicolok, tapi Banyak Perlakuan Tak Pantas Tersangka Pengeroyokan
Audrey tidak pernah membuat pernyataan soal isu pencolokan hingga perusakan alat vitalnya dalam kasus pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Delta Lidina Putri
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, dikutip ribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamis (11/4/2019).
Setelah penetapan status tersangka ini, tiga pelaku terancam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Namun, karena ketiga tersangka masih di bawah umur, maka akan dilakukan diversi hukuman.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," lanjut Anwar.
Diversi sendiri adalah pengalihan penyesalan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hasil visum tersebut juga menjawab kabar soal kerusakan organ vital dan keperawanan Audrey akibat perbuatan pelaku.
Berikut rincian hasil visum Audrey yang disampaikan oleh Kombes M Anwar Nasir.
Dia menyampaikan jika kondisi penglihatan Audrey normal, tidak ditemukan adanya memar.
Selain itu, untuk telinga, hidung, juga tenggorokan tidak ditemukan adanya pendarahan maupun darah.
Bagian dada terlihat simetris, tak ada memar maupun bengkak.
"Jantung dan paru dalam kondisi normal," ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan tidak ada memar di perut korban Audrey.
"Bekas luka juga tidak ditemukan. Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," tambahnya.
Untuk hasil visum organ vital korban, Anwar menyebut selaput dara masih utuh.
"Selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," jelasnya.