Kasus Perundungan
Kapolresta Beberkan Hasil Visum Audrey, Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Tak Ada Luka / Memar
Kapolresta Pontianak membacakan hasil visum korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak, sebut tidak ada luka atau memar.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Melia Istighfaroh
Para pelaku pengeroyokan Audrey diketahui masih remaja yang masih dibawah umur.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengungkapkan bahwa para pelaku yang keroyok Audrey tidak bisa berlindung dari jeratan hukum hanya karena statusnya yang masih di bawah umur.
Manurutnya, hukum di Indonesia sudah mengatur semua mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang yang masih dibawah umur.
• Audrey Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA Menangis Haru Saat Tahu Atta Halilintar Hendak Menemuinya
Sutarmidji meminta kasus pengeroyokan oleh 12 siswi SMA ini harus tetap diproses hukum karena sudah direncanakan.
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegas Sutarmidji, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, Rabu (10/4/2019).

Gubernur Kalbar itu juga menilai kasus pengeroyokan itu masuk dalam kategori penculikan.
Untuk itulah, meski para pelaku masih di bawah umur, harus tetap diberi hukuman.
Sutarmidji mengingatkan untuk memperhatikan dari sisi korban.
"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi," ujar Sutarmidji.
"Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.
Menurutnya, jika status pelaku yang masih di bawah umur dapat perlindungan hukum, maka akan berdampak buruk bagi ke depannya.
Mungkin akan banyak kejahatan lagi nantinya yang dilakukan anak di bawah umur meski perintahnya dari orang dewasa.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ungkapnya.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :