Jangan Lupa, Segera Laporkan SPT Tahunan, Terakhir Hari ini Minggu 31 Maret 2019, Berikut Caranya!
Jangan lupa! segera laporkan SPT Tahunan, terakhir hari ini tanggal 31 Maret 2019.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Delta Lidina Putri
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak
Isi detail pajak dengan mengklik 'Tambah Form 1721 A1 atau A2', lalu isikan detail pajak, terutama tiga kolom berikut ini.
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Pengasilan bruto (lihta pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11).
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14).
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23).
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti 'Penghasilan Lainnya', 'Subjek Pengahasilan yang dikenakan PPh Final', 'Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak', 'Harta', 'Kewajiban/Utang' jika ada.
Jika tidak ada, silahkan lewati dengan klik 'Selanjutnya'.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi
Bila jumlah pajak yang harus kalian bayarkan nihil, maka silahkan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik 'Simpan', kemudian klik 'Lapor'.
(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: