Jangan Lupa, Segera Laporkan SPT Tahunan, Terakhir Hari ini Minggu 31 Maret 2019, Berikut Caranya!
Jangan lupa! segera laporkan SPT Tahunan, terakhir hari ini tanggal 31 Maret 2019.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Delta Lidina Putri
Jangan lupa! segera laporkan SPT Tahunan, terakhir hari ini tanggal 31 Maret 2019.
TRIBUNSTYLE.COM - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai Minggu, 31 Maret 2019.
Sudahkah kalian melapor? jika belum, waktu pelaporan terkahir hari ini!.
Seperti dirangkum dari berbagai sumber pada Minggu (31/3/2019) berikut adalah cara isi SPT Tahunan pribadi secara online yang cepat dan mudah!
Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa dendda sebesar Rp 100 ribu.
Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.
Beberapa orang mungkin kesulitan menhatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.
Namun, jangan khawatir, pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online (daring).
Sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan via online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filling SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.
2. EFIN
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari JDP untuk melakukan e-filling atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.