Breaking News:

Jangan Lupa, Segera Laporkan SPT Tahunan, Terakhir Hari ini Minggu 31 Maret 2019, Berikut Caranya!

Jangan lupa! segera laporkan SPT Tahunan, terakhir hari ini tanggal 31 Maret 2019.

Jangan lupa! segera laporkan SPT Tahunan, terakhir hari ini tanggal 31 Maret 2019.

TRIBUNSTYLE.COM - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai Minggu, 31 Maret 2019.

Sudahkah kalian melapor? jika belum, waktu pelaporan terkahir hari ini!.

Seperti dirangkum dari berbagai sumber pada Minggu (31/3/2019) berikut adalah cara isi SPT Tahunan pribadi secara online yang cepat dan mudah!

Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa dendda sebesar Rp 100 ribu.

Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Beberapa orang mungkin kesulitan menhatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.

Namun, jangan khawatir, pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online (daring).

Sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan via online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.

data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filling SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari JDP untuk melakukan e-filling atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

3. Data pengasilan lainnya, kewajiban/utang dan harta (bila ada)

Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Jika berkas-berkas tersebut sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT Online.

Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online:

1. Buka atau buat akun Online Pajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silahkan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak, di https://djponline.pajak.go.id/registrasi

2. Pilih 'E-Filing SPT Pribadi'

Pada menu navigasi, pilih 'e-Filing Pribadi' untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Untuk memilih SPT/ Formulir 1770 S atau SPT/ Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.

BATAS AKHIR TINGGAL SEHARI! Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Cepat dan Mudah, Hindari Denda!

Cara Mengisi SPT Tahunan di Website DJP Online, Ini Linknya, Batas Akhir 31 Maret, Telat Kena Denda

DJPOnline.pajak.go.id - Cara Laporan SPT Online, Ini Berkas yang Diperlukan, Batas Waktu 2 Hari Lagi

5. Lengkapi Detail Pribadi

Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'selanjutnya'.

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak

Isi detail pajak dengan mengklik 'Tambah Form 1721 A1 atau A2', lalu isikan detail pajak, terutama tiga kolom berikut ini.

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

Pengasilan bruto (lihta pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11).

Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14).

Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23).

8. Isi Informasi Tambahan

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti 'Penghasilan Lainnya', 'Subjek Pengahasilan yang dikenakan PPh Final', 'Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak', 'Harta', 'Kewajiban/Utang' jika ada.

Jika tidak ada, silahkan lewati dengan klik 'Selanjutnya'.

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Bila jumlah pajak yang harus kalian bayarkan nihil, maka silahkan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik 'Simpan', kemudian klik 'Lapor'.

(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SPT Tahunan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved