Lowongan Pegawai Kontrak / P3K Akan Dibuka Pemerintah Akhir Januari 2019, Simak Bedanya dengan CPNS
Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dibuka oleh pemerintah pada akhir Januari 2019. Simak bedanya dengan CPNS!
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Melia Istighfaroh
Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui proses seleksi untuk memperoleh SDM yang berkualitas.
Yuk, bergabung menjadi ASN melalui PNS dan PPPK untuk membangun Indonesia yang lebih baik!
#KemenPANRB #Menpanrb #Syafruddin #Reformasibirokrasi #Indonesia," tulis akun tersebut.
• Pemerintah Akan Buka Lowongan Pegawai Kontrak & CPNS Tahun 2019, Ini Formasi yang Paling Dibutuhkan
• Setelah CPNS 2018, Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah akan Dimulai Bulan Januari 2019
• Tak Hanya Merekrut Pegawai Honorer, Pemerintah Rencananya Juga Akan Buka Seleksi CPNS di Tahun 2019!
Dikutip dari Tribunnews, Minggu (6/1/2019), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, mengungkapkan rekrutmen pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K pada tahun 2019 akan dilakukan dengan terbuka.
Seleksi diselenggarakan secara umum dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Terdapat batas usia maksimal untuk mengikutinya, yakni maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pegawai, lowongan tenaga kontrak juga diharapakan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia.
Tertulis dalam laman resmi BKN, bkn.go.id, lowongan tenaga kontrak terbuka untuk seluruh profesi ahli.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga sangat berpeluang bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Teknis perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama teknisnya dengan penyusunan kebutuhan CPNS.
Namun kebutuhan formasi yang ada, nantinya disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah tidak lebih dari 50 persen.
Diketahui, P3K berbeda dengan pegawai honorer.
Selain itu, P3K juga bukan peralihan dari status tenaga honorer yang sudah ada.
Berbeda dengan tenaga honorer, tenaga kontrak pemerintah memiliki posisi yang lebih aman.
Tenaga kontrak pemerintah berhak memperoleh beberapa fasilitas layaknya pegawai negeri, seperti gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :