Lowongan Pegawai Kontrak / P3K Akan Dibuka Pemerintah Akhir Januari 2019, Simak Bedanya dengan CPNS
Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dibuka oleh pemerintah pada akhir Januari 2019. Simak bedanya dengan CPNS!
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dibuka oleh pemerintah pada akhir Januari 2019. Simak bedanya dengan CPNS!
Setelah seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K.
Pemerintah memastikan perekrutan akan dilakukan dengan sangat terbuka.
Dikutip dari Tribunnews, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen pegawai kontrak rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.
Selanjutnya, fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
Sama-sama mengabdi kepada Negara, lantas apa bedanya P3K dengan Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS?
Perbedaan keduanya telah disampaikan oleh Kemenpan RB lewat instagram resminya, @kemenpanrb, Jumat (5/1/2019).
Dalam postingannya, Menteri Syrafruddin mengungkapkan pemberian hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil / PNS dan P3K itu setara.
Namun terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya, yakni P3K tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.
Kendati demikian, P3K tetap akan mendapatkan jaminan hari tua.
Halo #RekanASN dan Sahabat Muda!
Pemerintah membuka kesempatan bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perihal ini tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui proses seleksi untuk memperoleh SDM yang berkualitas.
Yuk, bergabung menjadi ASN melalui PNS dan PPPK untuk membangun Indonesia yang lebih baik!
#KemenPANRB #Menpanrb #Syafruddin #Reformasibirokrasi #Indonesia," tulis akun tersebut.
• Pemerintah Akan Buka Lowongan Pegawai Kontrak & CPNS Tahun 2019, Ini Formasi yang Paling Dibutuhkan
• Setelah CPNS 2018, Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah akan Dimulai Bulan Januari 2019
• Tak Hanya Merekrut Pegawai Honorer, Pemerintah Rencananya Juga Akan Buka Seleksi CPNS di Tahun 2019!
Dikutip dari Tribunnews, Minggu (6/1/2019), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, mengungkapkan rekrutmen pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K pada tahun 2019 akan dilakukan dengan terbuka.
Seleksi diselenggarakan secara umum dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Terdapat batas usia maksimal untuk mengikutinya, yakni maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pegawai, lowongan tenaga kontrak juga diharapakan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia.
Tertulis dalam laman resmi BKN, bkn.go.id, lowongan tenaga kontrak terbuka untuk seluruh profesi ahli.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga sangat berpeluang bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Teknis perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama teknisnya dengan penyusunan kebutuhan CPNS.
Namun kebutuhan formasi yang ada, nantinya disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah tidak lebih dari 50 persen.
Diketahui, P3K berbeda dengan pegawai honorer.
Selain itu, P3K juga bukan peralihan dari status tenaga honorer yang sudah ada.
Berbeda dengan tenaga honorer, tenaga kontrak pemerintah memiliki posisi yang lebih aman.
Tenaga kontrak pemerintah berhak memperoleh beberapa fasilitas layaknya pegawai negeri, seperti gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :