Breaking News:

Lowongan Pegawai Kontrak / P3K Akan Dibuka Pemerintah Akhir Januari 2019, Simak Bedanya dengan CPNS

Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dibuka oleh pemerintah pada akhir Januari 2019. Simak bedanya dengan CPNS!

Bangka Pos/Krisyanidayati
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin. 

TRIBUNSTYLE.COM - Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dibuka oleh pemerintah pada akhir Januari 2019. Simak bedanya dengan CPNS!

Setelah seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K.

Pemerintah memastikan perekrutan akan dilakukan dengan sangat terbuka.

Dikutip dari Tribunnews, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen pegawai kontrak rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.

Selanjutnya, fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.

Sama-sama mengabdi kepada Negara, lantas apa bedanya P3K dengan Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS?

Perbedaan keduanya telah disampaikan oleh Kemenpan RB lewat instagram resminya, @kemenpanrb, Jumat (5/1/2019).

Dalam postingannya, Menteri Syrafruddin mengungkapkan pemberian hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil / PNS dan P3K itu setara.

Namun terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya, yakni P3K tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Kendati demikian, P3K tetap akan mendapatkan jaminan hari tua.

Halo #RekanASN dan Sahabat Muda!

Pemerintah membuka kesempatan bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perihal ini tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.comCPNS 2019CPNSPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)PPPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved